Kejari Muba Soroti Penempatan CEO "Titipan" Berpotensi Korupsi

Kepala Kejaksaan Negerei Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH (foto boim)--
Peraturan Bupati Muba No. 100 Tahun 2021 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD.
Peraturan Bupati Muba No. 91 Tahun 2022 tentang tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD.
Peraturan Bupati Muba No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan pengurusan BUMD.
Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Sekda Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan tidak melanggar aturan internal maupun eksternal.
Ia menyoroti pentingnya pembinaan yang baik agar perusahaan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
"BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip bisnis yang sehat. Meskipun perusahaan mencari keuntungan, hal itu harus dilakukan tanpa melanggar hukum. Sayangnya, masih ada praktik-praktik yang menyimpang, seperti penggunaan korporasi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan," jelasnya.
Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali diawali dengan penempatan CEO "titipan" yang berpotensi korupsi. Untuk menghindari hal ini, ia menekankan bahwa pejabat perusahaan harus dipilih berdasarkan asesmen, bukan karena kedekatan atau titipan pihak tertentu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, kecurangan dalam laporan keuangan, serta penghindaran regulasi. Untuk itu, pengawasan internal harus diperkuat guna mencegah pelanggaran tersebut.
Dalam penegakan hukum, terdapat empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, yaitu:
1. Pengurus sebagai pelaku tindak pidana, sehingga pengurus yang bertanggung jawab secara pidana.
2. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang memikul tanggung jawab pidana.
3. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan korporasi itu sendiri yang harus bertanggung jawab secara pidana.
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga keduanya bertanggung jawab secara hukum.