Tiga Pejabat Pemkab Banyuasin Diamankan, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Retribusi Parkir

Tiga Tersangka Diamankan Kejari Banyuasin (Foto Ist)--

Kejari Banyuasin menegaskan bahwa proses penyelidikan belum berakhir. Pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Gak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," tambah Giovani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Banyuasin, terutama karena salah satu tersangka, AL, masih menjabat di pemerintahan. Warga berharap Kejari Banyuasin tetap konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Diketahui, Anthony Liando saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin. 

Sedangkan Salamun merupakan kasi di Kecamatan Selat Penuguan. Sementara Eko Prasetyo masih aktif bekerja sebagai Staf UPTD Darat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan