Wacana Pengelolaan Guru Pusat, Mendikdasmen Ungkap Alasan dan Prosesnya

Mendikdasmen Abdul Muti (foto JPNN)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Wacana pengambilalihan pengelolaan guru, mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga penempatan, oleh pemerintah pusat terus bergulir. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan terkait latar belakang dan proses yang sedang berjalan.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ide ini bukan berasal dari Kemendikdasmen, melainkan usulan dari kementerian lain yang melihat berbagai permasalahan dalam pengelolaan guru di tingkat daerah. Permasalahan tersebut terutama terkait rekrutmen, pembinaan, distribusi guru, dan kesejahteraan.

BACA JUGA:Dirjen Nunuk Respons Keterlambatan Tunjangan Guru PPPK, Sebut 40% Sudah Cair

"Kenapa ditarik ke pusat, karena melihat berbagai macam persoalan yang sekarang ini menjadi salah satu kendala terutama dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru," ungkap Abdul Mu’ti dalam acara halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) baru-baru ini.

Salah satu contohnya adalah proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikdasmen menargetkan pengangkatan lebih dari 1 juta guru PPPK, namun terkendala karena pemerintah daerah (pemda) tidak mengusulkan secara optimal. Padahal, pemda yang memiliki data guru.

BACA JUGA:Lebih dari 71 Ribu Guru Honorer Terima Tunjangan Rp 2 Juta Langsung ke Rekening

"Kemendikdasmen selama ini sangat proaktif mendekati pemda agar mengajukan semaksimal mungkin pengangkatan guru PPPK dari honorer sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penanganan guru bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, tetapi semua instansi terkait terutama pemda. Jika pemda tidak proaktif bagaimana bisa jalan program pemerintah pusat," jelas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga menyoroti masalah distribusi guru yang tidak merata. Secara nasional, rasio guru dan murid sebenarnya cukup, namun di beberapa sekolah terjadi kelebihan guru, sementara di sekolah lain kekurangan. Hal ini disebabkan oleh kewenangan pemindahan guru yang berada di tangan pemda.

Pengambilalihan kewenangan ini memerlukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda). Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa ada wacana merevisi UU Otda, khususnya terkait pendidikan.

"Jadi, sekarang ada beberapa pihak yang mulai menyuarakan apakah memang pendidikan itu termasuk yang diotonomikan atau dikelola pusat. Karena sekarang ini ada 6 bidang yang tidak diotonomikan," terangnya.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Upayakan Bantuan Guru Honorer Non-Sertifikasi

Revisi UU Otda ini, menurut Abdul Mu’ti, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan didukung oleh Kemendikdasmen. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyusunan naskah akademik yang kemungkinan akan menggabungkan 4 undang-undang menjadi 1 undang-undang.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa pengalihan kewenangan ini sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang dan revisi UU Otda masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI.

"Jadi, kemungkinan akan berjalan bersamaan," kata Suharti. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan