Lebih dari 700 CPNS Kemdiktisaintek 2024 Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Formasi Kosong?

MenPAN-RB, Rini Widyantini dan Mendiktisaintek, Brian Yuiarto Dalam Taklimat Media (Foto JPNN)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Sebanyak lebih dari 700 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memilih untuk mengundurkan diri.
Alasan utama pengunduran diri ini adalah ketidaksesuaian lokasi penempatan dengan preferensi para pelamar, termasuk dari formasi calon dosen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam taklimat media pada Selasa 15 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendata jumlah pasti pelamar yang mundur, khususnya dari kalangan calon dosen. "Data rinci akan kami sampaikan segera," ujar Rini.
Terkait sanksi maupun pengisian formasi kosong akibat pengunduran diri tersebut, MenPAN-RB menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
Diskusi juga mencakup kemungkinan pengisian kekosongan dengan pelamar cadangan berdasarkan peringkat seleksi. “Hal ini perlu dibahas lebih lanjut bersama BKN,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa pelamar yang mengundurkan diri sebelum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Ketentuan ini berlaku terutama bagi pelamar yang hasil optimalisasinya ditempatkan di luar lokasi yang dilamar.
Namun, bagi peserta yang sudah memperoleh NIP lalu mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi administratif, yakni larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).
BACA JUGA:Candi Borobudur, Mahakarya Budaya dan Spiritual di Jantung Pulau Jawa
BACA JUGA:Tongkang Muatan Batu Bara Terlepas dan Menabrak Jembatan Bentayan, Banyuasin
Jika belum mendapat NIP, peserta wajib memilih opsi "Mengundurkan Diri" di fitur DRH-SSCASN. Proses ini harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Jika sudah memperoleh NIP, peserta wajib mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke PPK, yang kemudian diteruskan ke Kepala BKN.