BPKH Jamin Keamanan Dana Haji, Prioritaskan Transparansi dan Syariah

Kepala BPKH Fadlul Imansyah (foto jpnn)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan komitmen lembaga dalam mengelola dana haji secara transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penegasan ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab BPKH kepada masyarakat dan calon jemaah haji.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025: CJH Zona OKU Mulai Jalani Vaksinasi Jelang Keberangkatan
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Bekali 3.218 Calon Haji Palembang dengan Bimbingan Manasik
Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi prioritas utama BPKH. "Kami menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji telah diinvestasikan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu 19 April 2025.
Lebih lanjut, Fadlul mengungkapkan rasa syukur atas kinerja pengelolaan dana haji yang melampaui target.
"Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun 2024 (unaudited), nilai manfaat dari hasil investasi dan penempatan dana haji berhasil mencapai 101,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 11,515 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 11,633 triliun.
Nilai manfaat tersebut merupakan gabungan dari hasil pengelolaan investasi sebesar Rp 9,29 triliun dan penempatan di perbankan sebesar Rp 2,34 triliun. Fadlul menjelaskan pentingnya menjaga sebagian dana dalam bentuk penempatan bank yang likuid.
BACA JUGA:Alarm Haji 2025 Berbunyi! Saudi Perketat Aturan Umrah dan Akses ke Mekkah Jelang Puncak Ibadah
"Hal ini krusial mengingat sebagian dana harus selalu tersedia dalam bentuk penempatan bank yang likuid untuk menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," jelasnya.
Strategi investasi BPKH, menurut Fadlul, tidak hanya berorientasi pada perolehan imbal hasil yang optimal, tetapi juga sangat memperhatikan aspek likuiditas dan keamanan dana jemaah.
"Dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Oleh karena itu, kami tetap menyimpan sebagian dana dalam deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, dengan nilai minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, atau sekitar Rp 40,7 triliun," terangnya.
BPKH juga terus berupaya menekan proporsi penempatan dana di bank syariah agar dana dapat lebih berkembang melalui investasi lain yang tetap sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 2024, proporsi penempatan di bank syariah berhasil diturunkan menjadi 23,75 persen dari 24,97 persen pada tahun sebelumnya.
Selain itu, efisiensi anggaran operasional juga menjadi perhatian, di mana sisa anggaran akan dikembalikan ke Kas Haji dan menjadi dana kelolaan yang produktif.
"Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian menjadi prioritas utama. Di atas segalanya, kami menjaga amanah jemaah agar dapat berangkat haji dengan tenang," pungkas Fadlul Imansyah. (*)