22 Adegan, Reka Ulang Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga

Reka Ulang kasus pembunuhan di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu (Foto Ist).--

Tersangka Eeng merupakan pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu  keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel Senin, 1 Januari 2024.

Rilis ungkap kasus misteri hilangnya nyawa satu keluarga ini dipimpin langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH.

BACA JUGA:Ini Cara Menyiasati Naiknya Harga Bahan Baku agar Bisnis Tetap Jalan

Mengenakan baju tahanan, tersangka Eeng digiring dari Dit Tahti menuju ruang rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel.

Dalam rilis awal tahun 2024 tersebut, polisi menyebut motif dari hilangnya nyawa satu keluarga ini terkait bisnis jual beli handphone (Hp).

“Pelakunya tunggal yakni berinisial E. Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Tulus Sinaga didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

Kombes Tulus mengatakan terkait pasal yang disangkakan belum sempurna.

BACA JUGA:Akses Jalan Sungai Lilin-Keluang Belum Terpasang Penerangan Lampu Jalan, Warga Rindu

Untuk saat ini Pasal yang menjerat tersangka Eeng yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

“Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena unsur perencanaan belum sempurna. Tapi saya katakan kepada penyidik apa yang bisa digali, ya digali. Yang bisa membuat peristiwa ini berencana atau tidak,” beber Tulus yang baru menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari AKBP ini. 

Tersangkanya Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.

Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.

BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi

Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone. 

Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan