Cegah Kerugian Konsumen, Dinasperindag OKI Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang

TERA ULANG, Dinas Perdagangan Kabupaten OKI Lakukan Tera Ulang Timbangan Milik Para Pedagang (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tera ulang timbangan pedagang pasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera dilakukan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan oleh pedagang, sehingga tidak merugikan konsumen. 

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, H Alamsyah melalui tim Pengawas Kemetrologian, Jaka Wisnu SH, mengatakan bahwa tera ulang timbangan pedagang pasar akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal akan dilakukan di Pasar Kayu Agung, kemudian dilanjutkan ke pasar-pasar lainnya.

BACA JUGA:Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Ini yang Dilakukan Kemenkumham dan Pemprov Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemkab OKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat

"Tera ulang timbangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun," kata Jaka.

Tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) milik sejumlah pedagang pasar memang rutin dilaksanakan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan oleh pedagang, sehingga tidak merugikan konsumen.

"Dinas kita memang rutin laksanakan tera alat ukur timbangan pedagang. Dimana tahun ini segera akan dijadwalkan," ungkap Jaka, kepada SUMEKS.CO, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Ini Nih Manfaat Air Rebusan Lengkuas yang Dicampur Jahe, Kaum Adam Pasti Senang

Jaka mengatakan, kemungkinan besar pelaksanaan tera alat ukur timbangan milik pedagang pasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 ini. 

"InsyaAllah bulan Februari ini akan kita laksanakan tera ulang alat ukur timbangan milik pedagang," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, ukur lokasi pasar mana yang akan dilakukan tera ulang alat ukur timbangan milik pedagang ini belum ditentukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan