Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Lubuk Linggau Curi 4 Tabung Gas Milik Guru Honorer

Pelaku pencurian di rumah guru honorer--

KORANHARIANMUBA.COM– Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda di Kota Lubuk Linggau berakhir di balik jeruji besi.

Ramdhan Indar Kusuma (22), warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, ditangkap aparat kepolisian setelah nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, R (48), seorang guru honorer yang juga tinggal di Jalan Moneng Sepati, baru menyadari tabung gas miliknya hilang ketika hendak menggunakannya.

BACA JUGA:Alumni Magister UKB Palembang Tolak Kuliah Ulang, Ancam Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Kejati Sumsel Turun ke Pasar Cinde, Bongkar Karut-Marut Proyek Mangkrak Rp330 Miliar

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisi rumah orang tuanya yang berada tepat di belakang rumah korban.

“Tersangka naik ke tembok belakang rumah korban. Setelah melihat pintu garasi atau gudang tidak terkunci dan lampu masih menyala, ia langsung masuk dan melihat empat tabung gas,” terang AKP Kurniawan.

Dengan cepat, Ramdhan mengambil dua tabung gas terlebih dahulu dan menyembunyikannya di samping pagar rumah korban. Tak lama, ia kembali lagi dan mengambil dua tabung sisanya. Untuk memperlancar aksinya dan menghindari kecurigaan, tersangka bahkan merusak pagar bambu samping rumah korban dengan mencabut tiga bilah bambu.

Korban yang menyadari telah kehilangan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap Ramdhan saat sedang santai di sebuah kebun karet pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dalam interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Kurniawan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, sekecil apapun nilainya, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat—terlebih jika dilakukan kepada tetangga sendiri. Polisi menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan dari tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan