Pelaku Pembegalan Pasangan Kekasih di Tanjung Senai Berhasil Diamankan

Pelaku Pembegalan Pasangan Kekasih di Tanjung Senai Berhasil Diamankan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Tim gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pembegalan yang menyasar pasangan kekasih di kawasan Tanjung Senai, Indralaya.
Kejadian ini sebelumnya sempat meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang kini dalam penahanan berinisial A dan M.
Pelaku A diketahui merupakan warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, sementara pelaku M berasal dari Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan ini.
BACA JUGA:Warga Sekarjaya Geger Penemuan Mayat Pensiunan PNS di Bawah Pohon Nangka
BACA JUGA:Korsleting Listrik Picu Kebakaran, Rumah Guru di Palembang Ludes Dilalap Api
"Pelaku berinisial A berperan sebagai pembegal pasangan kekasih, sedangkan pelaku M membantu dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan," terang AKP Ilham pada Senin, 23 Juni 2025.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai keterangan korban, terlihat berada di depan sebuah toko sparepart mobil di Desa Tanjung Raja Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung mengamankan pelaku A tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Fasilitasi Rehabilitasi ODGJ, Bukti Nyata Kepedulian terhadap Warga Rentan
BACA JUGA:Mantan Kadisnakertrans Sumsel Terancam 8 Tahun Penjara atas Gratifikasi Rp1,3 Miliar
Saat diinterogasi, pelaku A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua rekannya berinisial AD dan DV.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di kawasan perkantoran Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada sore hari Lebaran Idul Adha 2025, tepatnya 6 Juni 2025.