Diringkus Polisi, Simpan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Kecepek

Simpan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Kecepek warga Muara Teladan Diamankan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang pria berinisial BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Ia kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin, sebuah pelanggaran serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok miliknya yang terletak di Dusun IV Kelurahan Muara Teladan.
Aksi penangkapan ini bermula dari informasi berharga yang diterima petugas dari masyarakat, yang mengadukan keberadaan seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Wabup Muba Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Riyadhul Muslimin di Simpang Bayat
BACA JUGA:Pelaku Curian Mobil Pickup yang Licin Berhasil Dibekuk Polres Muba
Menindaklanjuti informasi krusial ini, Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Oke Wijaya, S.H., beserta personel unit reskrim untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Upaya penyelidikan ini tidak sia-sia. Petugas berhasil melacak dan menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di pondoknya. Tanpa menunggu lama, penggeledahan pun segera dilakukan.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel unit Reskrim kita yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kita berhasil menangkap pemilik Senpira (Senjata Api Rakitan). Saat sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sekayu, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, satu buah tas sandang warna coklat, tujuh butir peluru berbentuk lonjong terbuat dari timah, satu butir peluru berbentuk bulat terbuat dari timah, satu botol plastik berisikan KIP (bahan peledak), satu gumpal sabut kelapa, dan satu botol bekas bubuk mesiu.
BACA JUGA:Polsek Tungkal Jaya Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Butir Pil Ekstasi Disita
BACA JUGA:Diduga Nama Dicatut untuk Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang
Seluruh barang bukti ini ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku, semakin memperkuat bukti kepemilikan ilegal.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.