Aksi Curat di PT Medco Energi Muba Terbongkar, Satu Pelaku Diringkus Polsek Lais

Aksi Curat di PT Medco Energi Muba Terbongkar-foto ist-
KORANHARIANMUBA.COM,- Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kembali menyasar fasilitas industri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini, PT Medco Energi menjadi korban, di mana sejumlah komponen penting instalasi mereka raib digondol maling.
Berkat kesigapan Polsek Lais, satu orang tersangka bernama Alek (20), warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 sore, di Cluster M PT Medco Energi, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Alek tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial "Buaya".
BACA JUGA:Pemuda Sekayu Ditemukan Tewas Akibat Luka Tusuk di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal PT Hindoli
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2025, Warga Petaling Ditangkap di Suban 9 Bawa Senpira
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara melepaskan sejumlah peralatan vital dari instalasi industri menggunakan kunci pas. Barang-barang yang dicuri meliputi lima buah valve dan dua set blind flange.
Selain itu, di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah karung berisi puluhan baut dan mur yang diduga merupakan hasil dari tindak pencurian tersebut.
Akibat perbuatan kedua pelaku ini, pihak PT Medco Energi, yang diwakili oleh Junaidi (58) sebagai pelapor, mengalami kerugian material yang tidak sedikit, ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka Alek pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Pencurian Mobil Ertiga di Babat Toman Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Keluarga
BACA JUGA:Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman
Saat pemeriksaan dilakukan, tersangka Alek mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve curian, dirinya dan rekannya memperoleh uang sebesar Rp650.000. Dari jumlah tersebut, Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, S.H., M.AP, membenarkan penangkapan ini.