Gelapkan Emas Rp700 Juta, Pengrajin Perhiasan di PTC Palembang Ditangkap di Garut

Ade Gio Adriansyah saat diamankan petugas Jatanras Polda Sumsel terkait kasus penggelapan emas senilai Rp700 juta.--
KORANHARIANMUBA.COM – Seorang pengrajin emas perhiasan yang bekerja di salah satu toko emas ternama di PTC Mall Palembang diringkus tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Pria bernama Ade Gio Adriansyah (35) itu ditangkap di kediamannya di Kampung Melayu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tanpa perlawanan.
Tersangka Gio diketahui telah melakukan penggelapan emas yang ditaksir mencapai nilai sekitar Rp700 juta milik CV Mulia Gold, tempat ia bekerja sebagai kepala tukang pemasangan mata perhiasan emas.
Kasus ini terbongkar usai Hari Raya Idulfitri 2025 lalu, ketika pihak perusahaan curiga karena Gio tidak kembali bekerja setelah libur mudik. Audit internal pun dilakukan, dan ditemukan kekurangan sekitar 282 buah cincin emas, dengan total berat mencapai 500 gram.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta. Modusnya, tersangka mengambil kepingan kecil emas sedikit demi sedikit selama setahun bekerja,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Trie Wahyudi SH, didampingi Panit Opsnal Ipda Obrien Chandra saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025) sore.
BACA JUGA:Duel Berdarah di Lorong Jambu Gandus Palembang: Penagih Utang Tewas, Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Rambutan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Tri menjelaskan, emas-emas hasil penggelapan tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual tersangka saat pulang kampung ke Garut melalui pengepul di Jakarta.
“Dia tidak mengambil sekaligus. Setiap kali memegang bahan emas, dia sisihkan sedikit lalu dikumpulkan. Hasil penjualan emas digunakan untuk membeli barang-barang dan kebutuhan pribadi,” tambah Tri.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 unit televisi 42 inci, 1 unit home theater, dan 1 unit ponsel.
Kepada petugas, Gio mengaku uang dari hasil penjualan emas dipakai untuk renovasi rumah, membeli barang elektronik, dan bahkan untuk menikah kembali.
BACA JUGA:Jelang Agustus, Penjualan Bendera dan Umbul-umbul Masih Sepi
BACA JUGA:Satpol PP Muba Gagalkan Tawuran Pelajar di Sekayu, Tiga Siswa SMP Diamankan
“Caranya emas-emasnya saya kumpulin sedikit-sedikit. Uangnya untuk renovasi rumah, beli barang, dan menikah lagi untuk yang kelima kalinya,” aku Gio saat diperiksa.
Atas perbuatannya, Gio dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.