Putra Asli Muratara Desak Investigasi Oknum Kehutanan Terlibat Tambang Ilegal

Abdul Aziz resmi layangkan surat desakan investigasi PETI di kawasan hutan TNKS ke Dinas Kehutanan Wilayah XIV Rawas--

KORANHARIANMUBA.COM – Pernyataan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) terkait dugaan keterlibatan oknum kehutanan dalam aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) berbuntut panjang.

Putra asli Muratara, Abdul Aziz, secara resmi melayangkan surat desakan kepada Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas agar segera melakukan investigasi menyeluruh.

Surat tersebut disampaikan langsung ke kantor Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas pada Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Abdul Aziz, pernyataan Bupati yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muratara pada Rabu, 15 Juli 2025, telah menyebut adanya oknum kehutanan yang turut terlibat dalam aktivitas PETI, khususnya di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

BACA JUGA:Gelapkan Emas Rp700 Juta, Pengrajin Perhiasan di PTC Palembang Ditangkap di Garut

BACA JUGA:Duel Berdarah di Lorong Jambu Gandus Palembang: Penagih Utang Tewas, Pelaku Ditangkap

“Saya sangat prihatin melihat kondisi Sungai Rawas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat justru tercemar akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan, Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran pernyataan Bupati tersebut dengan melakukan investigasi internal, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

Dalam surat desakannya, Abdul Aziz mengajukan beberapa poin penting. Pertama, meminta pihak dinas melakukan pengawasan dan memastikan keberadaan aktivitas PETI di area TNKS Rawas Ulu dan Ulu Rawas dalam waktu maksimal 14 hari sejak tanggal surat.

Kedua, hasil pengawasan tersebut harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat Muratara.

“Apabila ditemukan fakta adanya kegiatan PETI, maka wajib dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aziz.

BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Rambutan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

BACA JUGA:Satpol PP Muba Gagalkan Tawuran Pelajar di Sekayu, Tiga Siswa SMP Diamankan

Lebih lanjut, surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak berwenang, antara lain Kejaksaan Agung RI, Menteri LHK, Dirjen Planologi Kehutanan, Gubernur Sumsel, hingga Kejati Sumsel dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan