Pemilih di Ogan Ilir Ingin Pindah TPS? Nah Ini Caranya

Ketua KOmisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah (Foto Its).--

OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 18 hari lagi. Berbagai persiapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk suksesnya penyelenggaraan. 

Kendati berbagai persiapan sudah dilakukan, namun ada kabar baik bagi warga Indonesia tanpa terkecuali Kabupaten Ogan Ilir yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, warga Kabupaten Ogan Ilir bisa mengajukan perpindahan TPS ke tempat lain mulai dari sekarang hingga 7 Februari 2024 mendatang. 

"Silahkan untuk mengurus pindah tempat memilih. Batas akhir pengurusan pindah H-7 pencoblosan pukul 23.59 WIB," paparnya, Sabtu, 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Ini Wejangan yang Diberikan Kepada Mahasiswa S2 Beasiswa Kuliah Gratis dari Pj Bupati Apriyadi

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Capai Zona Hijau

Ditambahkan Masjidah, untuk mengurus perpindahan tempat memilih atau TPS hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu saja. Yaitu :

1. Pemilih yang sakit. 

2. Pemilih yang tertimpa bencana. 

3. Pemilih yang menjadi tahanan. 

4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 

"Hanya ada beberapa alasan saja yang bisa kita tindaklanjuti untuk pengurusan pindah tempat memilih," terangnya.

BACA JUGA:Kakanwil Ilham Djaya Bahas Implementasi Hukum dan HAM

Untuk pengurusan pindah tempat memilih, kata Masjidah, warga tersebut harus menyertakan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan untuk mengajukan perpindahan tempat memilih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan