Pemilih di Ogan Ilir Ingin Pindah TPS? Nah Ini Caranya
Ketua KOmisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah (Foto Its).--
Adapun persyaratan pindah tempat memilih, adalah :
1. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
2. Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3. Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
4. Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
"Pemilih yang mengajukan pindah tempat memilih, silahkan menghubungi petugas PPS atau PPK atau KPU Kabupaten Ogan Ilir," sarannya.
Adapun untuk tata cara pengurusan pindah tempat memilih, adalah :
1. Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir atau Kantor Camat atau Kantor Lurah atau Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id) petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A. Surat pindah memilih.
"Ayo jaga hak memilih kita sebagai warganegara Indonesia yang baik, dengan tidak golput," tutupnya.(*)