Terbukti Suap Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PU PR Ini Terancam Hukum Penjara

Mantan Kadis PU PR Muba Terancam bakal kembali dihukum penjara di ruan Pakji (Foto Ist).--

Atas tuntutan pidana itu, Herman Mayori yang pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus yang saat itu menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, mengajukan pembelaan (pledoi).

Pledoi akan dibuat secara tertulis dan lisan dari terdakwa serta tim penasihat hukum, yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Sementara itu, dari pantauan sebelum persidangan pembacaan tuntutan dimulai, terdakwa Herman Mayori selalu menggunakan masker penutup wajah berwarna hitam.

Pada saat akan dimulai, terdakwa Herman Mayori tampak membuka masker dihadapan majelis hakim, namun saat disorot kamera awak media Herman Mayori buru-buru memasang masker kembali.

Sementara itu, dari pantauan ruang sidang nampak beberapa sanak keluarga dari terdakwa Herman Mayori juga turut hadir didalam ruang sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Dalam perjalanannya, rupanya penyidik Bareskrim Polri saat itu terus mendalami adanya perbuatan berlanjut dari dua terdakwa.

Yakni keduanya dinilai turut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai penyuap terpidana AKBP Dalizon.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan