Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Banyuasin dan Kota PALEMBANG di Provinsi Sumatera Selatan Semakin Terang

Mahkamah Agung, menyatakan wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin (Foto Ist).--

"Kami warga dengan tegas menolak Permendagri 134 Tahun 2022. Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang," jelas Sekretaris FMTSPPA Bersatu Zainal Abidin. 

Setelah keluarnya Permendagri 134 Tahun 2022, Zainal menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang.

"Terutama bagi warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan