Baca Koran harian Muba Online

Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel Diwarnai Intimidasi Terhadap Jurnalis

Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel Diwarnai Intimidasi Terhadap Jurnalis--

KORANHARIANMUBA.COM,- Proses penahanan Wilson (WS), salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) senilai fantastis Rp1,6 triliun, diwarnai insiden tegang pada Senin malam, 17 November 2025.

Suasana di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mendadak memanas ketika sekelompok orang yang diduga adalah kolega tersangka terlibat adu mulut dan penghadangan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Ketegangan dimulai saat Jaksa Kejati Sumsel menggiring WS menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan mendalam. Sejumlah pewarta dari media cetak dan elektronik yang sudah bersiap mengabadikan momen penahanan mendadak dihadang. 

Para individu yang diduga rekan dekat WS ini segera "memasang badan," berdiri menutupi jalur pengambilan gambar, dan secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.

BACA JUGA:Tangis Pilu di Sungai Lilin: Bayi Malang yang Dibuang di Belakang Ruko Akhirnya Meninggal Dunia

Situasi semakin tak kondusif ketika WS hendak dimasukkan ke dalam mobil. Kolega tersangka berulang kali berdiri di pintu kendaraan, membuat pewarta foto sulit mengambil gambar proses penahanan. Upaya penghalangan ini memicu cekcok keras antara awak media dan kelompok tersebut.

Ancaman Dilontarkan, Kebebasan Pers Tercoreng

Kericuhan mencapai puncaknya setelah salah satu dari kolega tersangka diduga melontarkan ancaman intimidatif terhadap para pewarta.

"Kami tunggu di luar, tau galo kami rai kamu," ujar salah seorang pria tersebut dengan nada tinggi, yang sontak menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan para jurnalis di lapangan.

Insiden ini, untungnya, tidak berlanjut menjadi bentrokan fisik. Petugas Kejati Sumsel dibantu personel TNI segera turun tangan untuk melerai dan menenangkan kedua belah pihak, hingga akhirnya proses pemindahan tersangka ke mobil tahanan dapat dilanjutkan. 

BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Muba 'Soroti' R-APBD 2026: Sinergi OPD Jadi Kunci Sukses!

Tindakan intimidatif dan penghalangan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman.

Peran Vital WS dalam Skandal Kredit Macet

Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, menegaskan bahwa tersangka WS memegang peranan krusial dalam skandal korupsi bernilai triliunan rupiah ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana yang berkaitan dengan pengurusan dokumen legal penting, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dokumen-dokumen inilah yang menjadi persyaratan vital dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman dari bank milik negara. Selain itu, WS, selaku direktur di dua perusahaan penerima kredit (PT BSS dan PT SAL), juga diketahui ikut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan