Kakek 60 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Polisi
Seorang kakek 60 tahun berinisial NS, warga Prabumulih Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan--
KORANHARIANMUBA.COM,– Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang ketenangan warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kali ini, seorang kakek berusia 60 tahun berinisial NS (Nasron), warga Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial A, yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Pria lanjut usia yang diketahui memiliki empat anak dan telah bercucu tersebut ditangkap oleh tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, dipimpin Kanit PPA Iptu Rama Juliani SH, pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, di kediamannya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan pencabulan pada 14 November 2025.
BACA JUGA:Bupati Edison Lantik Hj Sumarni Jadi Ketua GOW Muara Enim, Tekankan Peran Strategis Perempuan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan kepolisian, insiden memilukan ini terjadi ketika orang tua korban sedang membantu tetangganya mempersiapkan hajatan. Korban A yang masih kecil ikut serta karena tidak ada yang menjaga di rumah.
Saat sang ibu sibuk memasak dan membantu persiapan acara, korban A terlihat bermain di sekitar rumah tetangga.
Namun, beberapa saat kemudian, sang ibu tidak lagi melihat putrinya bermain di sekitar lokasi. Panik, ia langsung mencari anaknya dan menemukan A dalam keadaan menangis sesenggukan, dengan kondisi yang membuatnya curiga.
Ketika ditanya penyebab tangisannya, bocah malang itu mengungkapkan hal mengejutkan. Korban menuturkan bahwa NS, kakek tetangganya sendiri, telah membuka celana dan menggesekkan kemaluannya ke tubuh korban.
BACA JUGA:HKI Mulai Cor Beton Jalan Rusak Talang Siku, Tuntaskan Keluhan Warga Muba
Pengakuan polos dari sang anak tentu membuat orang tua korban terpukul dan marah. Tanpa menunda waktu, peristiwa ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada hari yang sama.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk korban dan orang tuanya. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dugaan tindakan pencabulan.
Setelah bukti dan keterangan dianggap cukup, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku. Pelaku NS tak memberikan perlawanan saat ditangkap dan langsung digiring ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan terhadap kakek berusia 60 tahun tersebut. Ia mengatakan, saat ini NS sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit PPA.