Pj. Bupati H Apriyadi Mendorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Pj Bupati Apriyadi Mendorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto Boim).--
"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.
BACA JUGA:Walau Libur Disdukcapil Muba Tetap Berikan Pelayanan
Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Ujar Chandra Chandra menambahkan pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat di lakukan?
1. Online
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta, Pilih Bukan Penerima Upah (BPU), Masukkan alamat email dan kode captcha
BACA JUGA:Debit Air Sungai Menurun, Para Pencari Ikan Mulai Panen
Klik DAFTAR
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdeka
2. Datang ke Kantor Cabang
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap