Baca Koran harian Muba Online

Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector Naik Penyidikan, Barang Bukti Diamankan Polisi

Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti kasus dugaan perampasan oleh debt collector--

KORANHARIANMUBA.COM,- Proses hukum terkait laporan dugaan perampasan satu unit kendaraan roda empat milik warga Palembang oleh pihak debt collector terus berlanjut.

Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, Selasa 2 Desember 2025.

Perkara ini bermula dari laporan korban, Amal Burga (21), seorang mahasiswa warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Ia melaporkan kejadian perampasan mobil yang dialaminya pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya di kawasan pondok pindang burung Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025 Selesai, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Helm dan Bonceng Tiga

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi A, membenarkan bahwa satu unit mobil yang menjadi objek sengketa telah diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut kini berada di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya.

"Benar mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya," ujar Iptu Dewo.

Ia menjelaskan, setelah penyitaan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan ahli. Tahapan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah naik sidik usai penyelidikan kita lakukan pada perkara ini. Selanjutnya akan kami gelar perkara penetapan tersangka," jelasnya.

BACA JUGA: 15 Personel SAR Palembang Dikerahkan Bantu Operasi Pasca Banjir Sumbar

Sementara itu, Vida selaku pemilik kendaraan mengungkapkan rasa syukur setelah mendatangi Polrestabes Palembang untuk mengecek barang bukti. Menurutnya, penyitaan mobil oleh polisi menjadi langkah penting dalam penanganan laporan yang ia buat pada Juni 2025 tersebut.

"Alhamdulillah, mobil sudah berhasil disita pihak Satreskrim Polrestabes Palembang. Terima kasih kepada Kanit Pidum beserta tim Polrestabes Palembang yang sudah berhasil menyita BB dari pihak leasing," ungkap Vida.

Ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga penetapan tersangka. Selain itu, Vida juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada debt collector, terutama jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

"Kami juga mengedukasi masyarakat agar jangan pernah mau mobil atau unit yang berkendala dengan angsuran leasing itu diserahkan begitu saja jika dirampas debt collector," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan