Peringatan Keras, Kapolres Ogan Ilir Larang Mainkan Musik Remix
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, memberikan peringatan keras kepada warga Kabupaten Ogan Ilir (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video seorang wanita di Kabupaten Banyuasin, tengah asyik berjoget di acara musik remix.
Belakangan, informasi yang beredar di media sosial, bahwa wanita tersebut telah meninggal dunia, diduga usai mengonsumsi obat-obatan terlarang secara overdosis.
Tak ingin peristiwa yang sama terjadi di wilayah hukumnya, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman pun, akhirnya memberikan peringatan keras kepada warga Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam imbauannya, Kapolres Ogan Ilir melarang keras warga Kabupaten Ogan Ilir memainkan musik remix di seluruh kegiatan.
BACA JUGA:Sinergitas Kominda, KPU dan Bawaslu Menuju Pemilu dan Pilkada Pertahankan Zero Konflik
BACA JUGA:Kepala Puskemas Dilaporkan ke Inspektorat, Begini Tanggapan Pj Wali Kota Palembang
Maraknya aksi begal yang terjadi di wilayah hukumnya, menjadi perhatian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman. Karena, musik remix membuka peluang tindak kejahatan.
"Peringatan, dilarang memainkan musik remix, karena membuka peluang untuk narkoba, minuman keras, perjudian, dan asusila," tegasnya, Kamis, 8 Februari 2024.
Kapolres Ogan Ilir pun menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pembubaran, apabila ditemukan warga yang menggelar musik temix di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Sanksi pembubaran acara, hingga proses hukum dapat kami lakukan apabila ada kedapatan acara yang menggelar musik remix," katanya lagi.
BACA JUGA:Agen Enzo Fernandez Tepis Rumor Tinggalkan The Blues Musim Ini
Selain imbauan pelarangan musik remix, Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, supaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan.
"Selalu waspada terhadap situasi dan orang yang tidak dikenal. Jangan melintasi dan melewati jalan yang sepi," imbaunya.
Kapolres Ogan Ilir juga meminta masyarakat tidak memakai perhiasan, atau barang berharga yang lainnya pada saat berada diluar rumah.