Ibu dan Anak Diancam dengan Pidana Mati, Lihat Kasusnya Bikin Geleng Kepala
DIAMANKAN, Ibu dan Anak ini Diamankan Satresnarkoba POlres Muba (Foto Ist).--
"Seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam / api / bahan peledak , premanisme, prostitusi dan narkoba," terang Tomy.
Untuk kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan satresnarkoba polres muba dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga," tegasnya. (*)