LSM Gempur Sumsel Datangi Polda Sumsel, Ini Tuntutan yang Disampaikan
LSM Gempur Sumsel Mendatangi Mapolda Sumsel, terkait dilantiknya IPTU NH sebagai Kapolsek Sanga Desa (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sejumlah orang mengatasnamakan LSM Gerakan Masyarakat Peduli Perjuangan Rakyat (Gempur) Sumsel, Rabu 13 Maret 2024 siang mendatangi Mapolda Sumsel.
Kedatangan mereka menanyakan dilantiknya Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa Kabupaten Muba oleh Kapolres Muba, AKBP Imam Syafi'i pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Mereka menyuarakan permintaan agar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK mengevaluasi dan membatalkan penetapan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa dilantik berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sumsel Nomor : ST/185/III/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Bawa Senpi Rakitan Laras Pendek, Pria Ini Digelandang ke Mapolsek Sekayu
Namun, kedatangan mereka ke Polda Sumsel sempat menjdi silang pendapat lantaran apakah telah mengantongi izin untuk menggelar aksi.
Mereka pun kemudian diarahkan ke Bid Humas Polda Sumsel dan diterima Pama Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Ipda Feril.
"Kedatangan kami, menyampaikan tuntutan dan meminta agar Kapolda Sumsel mengevaluasi dan membatalkan pengangkatan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa," ujar pinta Hendri Zikwan selaku juru bicara LSM Gempur Sumsel.
Mereka menduga yang bersangkutan masih dalam rangka pemeriksaan Propam Polda Sumsel dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Muba beberapa waktu lalu yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Keluang.
BACA JUGA:Takut Telat Sholat? Ini 5 HP dengan Fitur Adzan Otomatis Terbaik!
Diakuinya pula, mereka telah mengirimkan surat permohonan untuk menggelar aksi, namun justru diarahkan agar melakukan audiensi.
Selain itu, tuntutan meraka yaitu meminta penjelasan langsung dari Bid Propam Polda Sumsel terkait terbakarnya sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang.
Dan mengakibatkan Iptu NH dicopot Kapolda Sumsel dari jabatannya sebagai Kapolsek Keluang Polres Muba.