Jaga Netralitas, Sukseskan Pemilu 2024

DENGARKAN, Pj Bupati Apriyadi Dengarkan Arahan Mendagri secara Virtual (foto boim)--

SEKAYU - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud mendengarkan pengarahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, yang di ikuti oleh seluruh Penjabat Kepala Daerah se Indonesia secara Virtual. Bertempat di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, kemarin Jumat (17/11/2023).

Mendagri Tito Karnavian, dirinya meminta penjabat kepala daerah untuk menjaga netralitas guna menyukseskan Pemilu 2024. Netralitas dalam Pemilu 2024, tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), Penjabat kepala daerah pun dituntut netral dalam menghadapi perhelatan Pemilu 2024.

“Penjabat Kepala Daerah adalah murni seorang birokrat yang ditunjuk oleh Presiden RI melalui Kemendagri, bukannya jabatan yang dihasilkan oleh politik. Oleh karena itu seluruh ASN termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah ini harus netral. Tidak boleh bermain politik praktis. Dan itu akan dievaluasi,”ujar Tito.

Lanjut Tito, adapun implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah, tidak boleh melakukan hal-hal yaitu ;

BACA JUGA:Hujan Membawa Berkah, Padamkan Karhutla

1. Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPR, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pengurus Partai Politik. 

2. Foto Bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan

3 Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada Kampanye

4 Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu

5. Mengunggah, menyebarluaskan peserta pemilu menanggapi gambar, foto, dan video

6 Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu

7 Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada Peserta Pemilu tertentu

8 Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong

9 Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan