Para Honorer Berharap Adanya Kebijakan dari Pemerintah, Terkait Pemberian THR
Sekda Banyuasin, ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASean Eng (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin "dipastikan" tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Iya, Honorer tidak dapat THR," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.
Aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.
"Sudah ada aturannya," jelasnya.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Gandeng Kejari OKI Perangi Korupsi
BACA JUGA:Minggu Kedua Ramadan, Harga Ayam Potong Masih Tinggi
Apalagi hal ini dipertegas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu tidak hanya tertuliskan untuk Tunjangan Hari Raya, tapi juga berlaku untuk gaji 13."THR dan Gaji 13," imbuhnya.
Terkait ada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah dan pimpinan lainnya memberikan tenaga honorer berupa THR, Erwin menegaskan kalau sesuai aturan itu tidak ada.
"Tidak ada aturannya," ucapnya.
Tapi jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat atau kepsek dan lain sebagainya, Erwin mengatakan kalau tidak ada masalah kepada honorer.
"Asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu honorer yang tidak mau disebutkan namanya berharap ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin atau pimpinan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada tenaga honorer.