Para Honorer Berharap Adanya Kebijakan dari Pemerintah, Terkait Pemberian THR
Sekda Banyuasin, ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASean Eng (Foto Ist).--
"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti," harapnya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga/pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat 15 Maret 2024 lalu. (*)