Ada Apa? Nama Mantan Ketua PN Diseret KPK Dalam Kasus Suap

Mantan Ketua PN Pangkalan Balai, Yudi Noviandri, Ikut Diseret KPK dalam Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA (Foto Ist).--

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut, adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan 'pesantren'.

Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan pengurusan perkara-perkara di MA.

BACA JUGA:Sering Kali Oleng, Keberadaan Truk ODOL di Jalinteng Sanga Desa, Bikin Resah Pengendara Lain yang Melintas

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Tanam 500 Bibit Cabai

"Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman," ungkap jaksa.

Semuanya terungkap, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis pekan lalu.

Dihimpun dari berbagai sumber, Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara, disertai pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Oleh Jaksa KPK RI, Hasbi juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Hasbi melawan dengan mengajukan pembelaan.

Dalam pembelaannya pada sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024 kemarin, Hasbi menangkis tuduhan jaksa KPK menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.

Seperti bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari handphone milik Fatahillah, Hasbi menilai hal itu tidak cukup untuk disebut sebagai fakta hukum karena satu saksi bukanlah saksi.

"Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi)," kata Hasbi.

Di sisi lain, Hasbi keberatan bukti chat dimaksud tidak pernah dibuktikan jaksa dalam persidangan.

Sebagai informasi tambahan, dari penelusuran YudI Noviandri menjabat sebagai ketua PN Pangkalan Balai pada tahun 2018 kemudian pada tahun 2021 menjabat sebagai ketua PN Bangko dan pada tahun 2022 menjabat sebagai ketua PN Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan