4 Tahun DPO, Penjambret Mahasiswi Unsri Akhirnya Terciduk Dirumahnya

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan mahasiswa Unsri (Foto Ist).--

Kemudian, Tim Macan OI dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, langsung meluncur ke Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Ogan Ilir, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dapat dipastikan keberadaan DPO tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB pada 22 Maret 2024, tim langsung melakukan penggerebekan dirumah DPO yang diinformasikan. 

BACA JUGA:Kuliah Gratis di Universitas Telkom Bandung, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Suntik dan Infus Apakah Membatalkan?

Saat penggerebekan, didapatkan seorang laki-laki yg mengaku bernama Putra Wahyu, lalu petugas menginterogasi secara lisan, dan Putra Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan pada tahun 2021 silam.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya yang lain bernama Rudi Alamsyah yang sudah tertangkap pada tahun 2021 lalu," jelasnya. 

Atas pengakuan tersebut, pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan, bahwa perbuatan itu dilakukannya pada saat korban mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba pelaku mengambil paksa atau menjambret Handphone korban yang berada di dalam box saku bagian depan sepeda motor korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet dan memar dibagian kaki dan tangan. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan LP-B/237/X/2021 Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 24 Oktober 2021. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan