Warga Sinar Tungkal Kedapatan Simpan Senpi Rakitan

AMANKAN, Pelaku Curat Diamankan (Foto Ist).--

Saat dilakukan penangkapan, tersangka juga ada membawa 1 pucuk senjata api ilegal.

Sehingga kemudian tersangka disidik juga dalam kasus atas kepemilikan senjata api tanpa izin, sehingga kemudian tersangka dijerat dengan 3 kasus sekaligus.

Kapolres muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT Kapolsek Bayung Lencir AKP Dian Eriandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus curat tersebut.

"Tersangka Anto Kurniawan kami sidik dalam 3 kasus sekali Gus secara terpisah (split)," jelasnya.

Kapolsek memaparkan Pertama adalah Kasus curat terhadap korban Sucipto, tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-44/III/2024/Sumsel/Muba/Sek BYL, tanggal 21 Maret 2024.

Kedua kasus kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/A-03/III/2024/Sumsel/Muba/sek BYL, tanggal 22 Maret 2024 dan ketiga kasus curat terhadap korban Sri Sakti Setyowati. Jelasnya.

"Dari peristiwa curat terhadap korban Sucipto tersangka Anto Kurniawan berhasil mengambil uang tunai Rp. 15.000.000 , ATM bank Mandiri atas nama Sucipto dan STNK mobil grand  max Daihatsu nomor polisi BH 8875 MP, dengan cara masuk lewat pintu belakang yang telah dirusak sebelumnya," jelasnya.

"Sedangkan curat dirumah korban Sri Sakti Setyowati tersangka berhasil mengambil 3 set alat mobil serombongan Mitsubishi Canter PS  125, dan 36 batang per mobil truk Mitsubishi canter PS 125 yang disimpan didalam garasi, total kerugian Rp. 50.000.000," ungkap Dian.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH menjelaskan bahwa tersangka Anto Kurniawan dalam melakukan aksinya bersama satu orang kawannya yang identitasnya sudah kami ketahui dan belum tertangkap. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan