Zakat Fitrah sebagai Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa

Foto Ilustrasi. (Sumber Istockphoto.com)--

Artinya, “(hadits tersebut) merupakan sebuah kinayah (kata sindiran) ditangguhkannya kesempurnaan pahala puasa sampai dikeluarkan zakat fitrah, maka tidak menghilangkan pokok pahala puasa, tanpa zakat fitrah.” (Lihat Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati, Hasyiyah Ianatit Thalibin, juz 2, h. 190)

Menurut pandangan Syekh Abi Bakar Syata, puasa dan zakat mempunyai nilai pahala yang berbeda, keduanya sama-sama mempunyai nilai pahala. Artinya, bukan berarti ketika zakat fitrah tidak dikeluarkan akan menghilangkan pahala puasa secara keseluruhan, orang berpuasa akan tetap mendapatkan pahala puasanya meski tidak mengeluarkan zakat fitrah. Hanya saja, kesempurnaan pahala puasa tidak akan didapatkan, sampai mengeluarkannya.

BACA JUGA:Siap-siap Terpesona! 5 Tren Desain Interior 2024 yang Akan Mengubah Rumah Anda!

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Kekinian yang Wajib Dikunjungi di Tahun 2024

Zakat Fitrah, Penutup Kekurangan Puasa Manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahannya yang terkadang tidak disadari, sering melakukan tindakan yang bisa mencederai pahala ibadah. 

Mereka tidak sadar bahwa dengan tindakan tersebut menjadikan pahala hilang. 

Padahal, puasa merupakan salah satu ibadah yang harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa. Karena, semua itu bisa mengotori puasa, dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya. Oleh sebab itu, Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengeluarkan zakat fitrah guna membersihkan jiwa dari kekurangan-kekurangan yang dilakukan saat puasa. 

Lebih dari itu, zakat fitrah juga menjadi penyebab tertolongnya orang fakir-miskin dari meminta-minta pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

 فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya, “Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

Hikmah yang bisa diambil dari hadits tersebut adalah, bahwa zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin, terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi ini. Oleh karena itu, zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, tidak hanya menutup kekurangan puasa dan menggugurkan kewajiban, dengan menunaikannya, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat.

Imam Waqi’ (guru Imam Syafi’i) mengatakan bahwa zakat fitrah dan sujud sahwi mempunyai sisi kesamaan, yaitu sama-sama menutup kekurangan-kekurangan ibadah. Sayyid Murtadha az-Zabidi menulis analogi tersebut. Dalam kitabnya mengatakan:

قال وكيع بن الجراح زكاة الفطرة لشهر رمضان كسجدة السهو للصلاة تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة

Artinya, “Berkata Imam Waqi’ bin al-Jarrah: zakat fitrah pada bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat. Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat.” (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, juz 4, h. 53). (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan