Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muara Dua Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Terdakwa Edwin. (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Selain dinilai kredit macet, ahli keuangan negara Siswo Sujanto tegas mengatakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BNI cabang Muaradua dinyatakan sebagai kerugian negara.

Hal itu diterangkan Siswo dalam keterangannya secara tertulis, pada sidang kasus dugaan korupsi KUR menjerat terdakwa Edwin Herius sendiri oknum Kepala Cabang BNI  Muaradua periode 2020-2023, Rabu 27 Maret 2024.

Dari keterangan Siswo, yang dibacakan penuntut umum Kejari OKU Selatan dengan terang menyebut keluarnya uang yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini Kas nya PT. Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua, merupakan kerugian negara. 

Dalam kasus ini, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan yang seharusnya dikucurkan kepada masyarakat tahun 2021-2022 telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Duuh, Banyak Pengendara Terjaring Patroli Ngabuburit

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ikuti Paripurna Perubahan dan Penambahan Propemperda Inisiatif DPRD

Selain ahli keuangan negara, dihadapan majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH, turut juga dihadirkan ahli kerugian negara M Denny Muropal dari BPKP Sumsel.

Ahli kerugian negara dihadirkan, guna menerangkan terkait audit perhitungan kerugian negara Rp1,6 miliar terhadap 161 perjanjian kredit.

Diterangkan ahli, bahwa berdasarkan audit perhitungan, jumlah kerugian negara itu didapat dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022 dikurangi jumlah pengembalian kepada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan.

Mendengar keterangan dua ahli tersebut dipersidangan, terdakwa Edwin Herius melalui tim penasihat hukum juga bakal menghadirkan ahli pada agenda sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Harga Ikan Salai Jenis Lais Lebih Mahal dari Harga Daging Sapi, Segini Harganya

BACA JUGA:Ini Harapan Menpora Dito Pada Atlet Indonesia, Pada Olimpiade Paris 2024

"Kami juga bakal menghadirkan ahli meringankan, kami minta waktu untuk menghadirkannya pada sidang selanjutnya," ujar penasihat hukum sebelum majelis hakim menutup dan menunda persidangan.

Terungkap pada sidang sebelumnya, salah satu saksi nasabah diketahui bernama Eko korban penyelewengan dana KUR membeberkan adanya dugaan manipulasi data saat pengajuan KUR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan