KPU Buka Kontainer Surat Suara, Kelengkapan Alat Bukti Hadir Sidang di Mahkamah Kontitusi
KPU OKI Buka Kontainer surat suara, lengkapi alat bukti di MK (foto ist).--
Syarif menegaskan, kehadiran pihaknya hanya sebatas saksi dan tidak bisa menghalangi atau menghambat proses tersebut.
"Kami tidak menghalangi atau menghambat. Hasil C dan D plano ini nantinya akan digandakan untuk referensi KPU untuk jawaban di MK nantinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Indonesia Dipastikan Lolos Ke Babak Perempat Final Uber Cup 2024
BACA JUGA:Jutaan Penonton Kecewa Gol Timnas Indonesia Dianulir, Begini Reaksi Shin Tae Yong
Syarief juga membenarkan bahwa sebelumnya pihak Partai PAN mendapat undangan untuk datang menghadiri pembukaan kontainer kotak surat suara.
“Karena saat itu belum ditemukan dasar pedoman untuk pembukaan boks kotak suara ini, makanya kami tidak menghadiri,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten, Kamis 29 Februari 2024.
Pleno dilaksanakan di Aula Demokrasi Kantor KPU OKI. Namun, pada saat rapat pleno terbuka itu sempat dilakukan sanggahan oleh saksi partai PAN.
Maka membuat rapat pleno diskor selama 1 jam. Juga terjadi perdebatan antara pihak Bawaslu, KPU OKI dan saksi partai PAN. (*)