Astaga, Geng Motor Ini Nangku Anak Anggota Polisi, Ternyata Hanya Menakuti Saja

Seorang anggota Geng Motor Penganiaya Mahasiswa di Palembang hanya mengaku ngaku saja sebagai anak polisi (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Terungkap ternyata Muhammad Syairie alias Ucok (23), seorang anggota geng motor penganiaya mahasiswa di Palembang yang mengaku-ngaku sebagai anak polisi hanya untuk menakuti korban saja.

Hal itu diakui Ucok saat dihadirkan langsung dalam press rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolrestabes  Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 22 Mei 2024.

Ucok mengatakan bahwa dirinya sengaja mengaku sebagai anak polisi untuk menghindari korban memukulinya.

"Korban terlihat menantang dan badannya besar, saya tanya dia mengaku sebagai seorang polisi. Karena itulah saya pun terceplos mengaku sebagai anak polisi agar tak  tidak dipukuli oleh korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Alwi Farhan Menyesalkan Karena Hal Ini

BACA JUGA:Piala AFF 2024, Skuad Indonesia Masuk Grup B Berhadapan dengan Vietnam

Ucok menyebut, dirinya bukan anggota geng motor yang suka melakukan balap liar hanya sekedar geng motor biasa.

Menurutnya, saat kejadian ia dan teman-temannya hanya ingin menonton balap liar. "Saya hanya penonton, tidak ikut balap liar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, korban melintas dari arah OPI menuju Jakabaring. Saat itu, Surya membunyikan klakson panjang dan mengacungkan jari tengah hingga memancing emosinya.

"Dia itu lewat saat balap liar mau mulai. Mengacungkan jari tengah, teriak kasar kepada saya dan teman-teman saya yang lain," ujarnya. 

BACA JUGA:Dewan Pembina FHNK2I Minta Pemerintah Utamakan Honorer K2 dan Non K2 Tersisa, Pada Penerimaan PPPK 2024

BACA JUGA:MK Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, KPU Muba Segera Tetapkan Anggota Dewan Terpilih

Semetara, Kapolrestabes  Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dihadapan para pewarta mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

"Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUH Pidana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan