Tim Teknis Pemkot Palembang Geledah Diskotek Darma Agung 41 Club
Tim Teknis Pemkot Palembang Saat mendatangi Diskotek Darma Agung 41 Club Palembang (foto Ist).--
"Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA 41 Club. Karena dalan dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.
Giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan menyambangi beberapa THM yang ada di Kota Palembang.
BACA JUGA:Timsus Dires Narkoba Polda Sumsel Meringkus 2 Kurir Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya
BACA JUGA:Hj Triana Apresiasi Inovasi Olahan Produk Kelapa PKK Kecamatan Lalan
Selain Diskotik DA, petugas juga mendatangi THM di Kompleks Lokalisasi Teratai Putih. Diantaranya di Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.
Petugas yang beranggotakan sebanyak 20 personel ini juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif.
Sebelumnya, beli narkotika jenis pil ekstasi dari kota Palembang untuk diedarkan lagi di kota Lubuklinggau, seorang wanita bernama Nopi Wulandari (31) disergap polisi di atas jembatan.
Dari tangan tersangka Nopi, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi saat disergap pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra, mengungkapkan, rata rata barang haram itu beredar dari luar daerah yang dibawa masuk para pelaku ke kota Lubuklinggau.
Tersangka Nopi Wulandari yang merupakan warga jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau tertangkap tangan saat jualan pil ekstasi di atas jembatan di Kelurahan Batu Urip.
"Awalnya dapat info dari warga terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di jembatan Batu Urip. Informasi itu langsung kami telusuri," ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sering muncul di atas jembatan itu dan langsung melakukan penyergapan pada Senin malam. (*)