Tim Teknis Pemkot Palembang Geledah Diskotek Darma Agung 41 Club
Tim Teknis Pemkot Palembang Saat mendatangi Diskotek Darma Agung 41 Club Palembang (foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Asisten III bidang administrasi umum Pemkot turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek Darma Agung (DA) Club 41.
"Kita menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya," ujar Alex saat ditemui di lokasi Rabu 29 Mei 2024.
Kedatangan ini, terkait dua kali temuan barang buki narkoba berupa pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali saat razia dilakukan Polda Sumsel, Alex mengungkapkan itu akan jadi pertimbangan pihaknya.
"Kita lihat nanti seperti apa hasil tim teknis," tandas mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang itu.
BACA JUGA:Beginilah Kondisi Pasar Tradisional Sekayu, Kadang Rami dan Terkadang Sepi
BACA JUGA:Isi Sore dengan Bermain Futsal, Para Pemuda Ngulak 1 Inginkan Adanya Turnamen
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.
Razia dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan pada Jumat 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu 25 Mei 2024 dini hari.
Dari sejumlah THM, petugas mendatangi DA 41 Club yang berada di Jalan Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah.
BACA JUGA:Ini Nih Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Masih Belum Ada Hasilnya
BACA JUGA:Cegah Upaya Pelarian Warga Binaan, Lapas Sekayu Tambah Kawat Silet di Tembok Lapas
Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama setelah sebelumnya juga ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak enam butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah.
Tak ayal, atas temuan kali kedua ini membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menjadi berang.