Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi

Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, saat meninjau kantor Desa Sungai Pinang 2. Foto: dokumen/sumeks.co----

Hal tersebut, kata Adrian, tentu rentan menimbulkan tindakan mal administrasi oleh aparat desa. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang selalu diakses oleh masyarakat desa. 

"Contoh yang paling sederhana adalah layanan kependudukan. Ketika tidak ada UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di desa, masyarakat tentu akan mendatangi kantor desa untuk mengurus dokumen kependudukan," paparnya. 

"Jika tidak dibekali dengan pengetahuan standar layanan publik, akan sangat memungkinkan muncul tindakan mal administasi seperti pungli, tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, tindakan tidak patut, dan lain-lain," sambungnya. 

Kedua, yang ingin dicapai dalam pembentukan desa anti mal administrasi adalah adanya sistem pengelolaan pengaduan di kantor desa yang terintegrasi sampai ke pemerintah pusat. 

Selain dipenuhinya komponen standar pelayanan publik pada kantor desa, perlu juga dibentuk unit pengelolaan pengaduan pada kantor desa yang terintegrasi. 

BACA JUGA:Nih Buruan, Beasiswa LPDP 2024 Kembali Dibuka

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam unit ini adalah, adanya SDM yang berkompeten dalam mengelola pengaduan, mulai dari menerima aduan, menginput, mendata, memproses/menindaklanjuti hingga menyampaikan hasil tindak lanjut aduan yang telah diselesaikan," jelasnya. 

Diperlukan keahlian komunikasi yang baik dan keahlian mendengar bagi penyelenggara pengelolaan pengaduan. Di samping itu, dukungan sarana prasarana juga tidak kalah penting. 

Tidak hanya ruang penerimaan pengaduan, dukungan juga bisa dilakukan dalam bentuk membuka sarana pengaduan melalui media elektronik seperti surat elektronik, telepon, Whatsapp, email, website, hingga media sosial. 

Poin ketiga yang ingin dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam upaya membangunan desa. Mulai dari partisipasi pengawasan pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa, partisipasi dalam kegiatan desa yang melibatkan dana desa, hingga partisipasi dalam penyusunan standar pelayanan di desa.

"Jika tiga poin utama ini dapat dipenuhi, niscaya potensi terjadinya mal adminisitrasi dapat diminimalisir dengan maksimal, perangkat desa menjadi lebih berintegritas, dan tentunya terhindar dari sasaran aparat penegak hukum," pungkasnya.(*)

Tag
Share