Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan
Kejaksaan Negeri Ogan Komering ILir telah Menyatakan Komitmen nya untuk Mendukung Pemkab OKI (foto Ist).--
Pendampingan hukum yang berkelanjutan juga dapat membantu meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan perpajakan yang berlaku.
Hal ini akan mengurangi risiko kesalahan atau ketidakpatuhan yang tidak disengaja, sehingga meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Ganti Penerangan Jalan Umum Merkuri dengan Lampu LED
BACA JUGA:Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH OKU Timur Lakukan Aksi Bersih – Bersih
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata dia.
Herliansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, menegaskan bahwa pendapatan dari pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan negara yang sah dan penting.
Dana yang terkumpul dari pajak dan retribusi akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat OKI.
"Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Herli.
Penjabat (Pj) Bupati OKI, Asmar Wijaya memberikan arahan kepada Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pajak untuk lebih kreatif dalam menyusun strategi penagihan pajak.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab OKI berupaya untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola penerimaan pajak daerah.
Agar timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
"Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Asmar. (*)