211 Rumah Dibedah oleh Baznas

Baznas Kabupaten Ogan Ilir saat meninjau salah satu rumah yang mendapatkan program bedah rumah di Kabupaten Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co----

Mengenai persyaratan pengajuan untuk program bedah rumah, warga harus melampirkan SKHT dari kecamatan, data diri, foto rumah roboh dan tidak layak huni. 

"Dalam pelaksanaanya penerima manfaat sama sekali tidak dipungut biaya apapun alias gratis," tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan