Begini Cara Deteksi Dini Kejahatan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Manfaatkan Mesin VSC

Kanwil Kemenkumham Bali (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan pada 2023 Direktorat Jenderal Imigrasi telah menempatkan mesin Video Spectral Comparator (VSC) di 33 TPI di Indonesia sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional (PSN). 

Mesin VSC ini mampu mendeteksi detail pada dokumen yang mencurigakan. 

Tujuan pemasangan VSC ini adalah untuk meningkatkan fungsi intelijen dalam deteksi dan pencegahan dini tindak pidana keimigrasian.

Sebelumnya, pada 2003 Direktorat Penindakan dan Rumah Detensi membentuk Laboratorium Forensik Keimigrasian. 

BACA JUGA:Ini Kata Istri Sexy Goath Ketika Dituding Selingkuh dengan Anji

BACA JUGA:Buaya yang Hebohkan Warga Sungai Menang, Dikirim BKSDA ke Penangkaran Rawajitu Lampung

“Dahulu di bawah Direktorat Penindakan dan Rumah Detensi, tetapi kini berada di bawah Direktorat Intelijen Keimigrasian," ujar Pramella Pasaribu membuka kegiatan Diseminasi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Stone Legian, Kuta, Selasa 25 Juni 2024. 

Menurut Pramella, laboratorium ini bertugas melakukan investigasi dokumen yang mencurigakan dan berimplikasi hukum.

Pemeriksaan ini dilakukan menggunakan berbagai teknik, termasuk mesin VSC yang mampu mendeteksi detail pada dokumen yang mencurigakan. 

"Kami berharap para petugas dapat mengoperasikan perangkat tersebut dengan baik. Mampu menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan forensik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan," kata Pramella Pasaribu.

BACA JUGA:Alahan Panjang: Surga Tersembunyi di Lereng Bukit Barisan

BACA JUGA:Ciwidey: Destinasi Wisata Instagramable dengan Pemandangan Alam yang Memukau

Pramella mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya migrasi dan keterbukaan negara terhadap arus globalisasi dan kejahatan lintas batas makin beragam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional tahun anggaran 2023 yang bertujuan untuk menempatkan 33 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB) di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan