Kasat Lantas Polrestabes Palembang Adakan Pertemuan dengan Pengusaha Angkutan Truk

Kasat Lantas POlrestabes Palembang AKBP Yenni Diatry Turut menengahi dengan melakukan pertemuan kepada seluruh pengusaha angkutan (Foto Ist).--

"Hal itu tentu sangat berdampak akan pemasukan para sopir yang notabene berpenghasilan jika truk terus beroperasi namun jika sudah memasuki pukul 21.00 WIB, tentunya kami para supir tak boleh melintas dan pastinya berdampak akan pemasukan kami," ujarnya. 

Belum adanya kantong parkir menjadi alasan utama penyebab belum adanya kendaraan berlebih muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang menyalahi aturan melintas dilakukan tindakan penilangan.

BACA JUGA:Saat Diperiksa oleh Satres Narkoba Polres Muba, Pria Ini Langsung Serahkan Barang Bukti ke Polisi, Segini Juml

BACA JUGA:Dinas PPPA Muba Sosialisasi Pencegahan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hj Yenni Diarty SIK kepada awak media.

"Kami berharap kepada Pemkot Palembang bisa memfasilitasi kantong parkir, apabila kami akan melakukan tindakan tegas terukur seperti menilang kendaraan ODOL kendaraan tersebut bisa kami simpan di suatu tempat yang safety sehingga barang bukti yang kita amankan tidak merugikan semua pihak," jelas AKBP Yenni Diarty saat dibincangi SUMEKS.CO, Kamis 30 Mei 2024.

Harapan ketersediaan kantong parkir ini, lanjut AKBP Yenni Diarty sudah beberapa kali dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait yang dalam hal ini Pemkot Palembang.

Bahkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pun sudah sering membahas hal ini bersama PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa agar supaya ada satu solusi dari pemerintah untuk bersama-sama mengatasi masalah kendaraan ODOL.

"Sejauh ini untuk penilangan surat-surat kendaraan ODOL seperti STNK, SIM sudah cukup banyak. Penilangan tersebut tidak hanya dari Satlantas juga ada dari beberapa Polsek yang melakukan monitoring dan penindakan terhadap kendaraan besar yang menyalahi aturan melintas tersebut," katanya.

"Setidaknya sejak awal Mei 2024 sudah ada 15 penilangan surat-surat kendaraan ODOL namun untuk penilangan kendaraan belum ada satu pun karena itu tadi tidak adanya ketersediaan kantong parkir," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa truk yang kelebihan muatan merupakan kejahatan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang kelebihan muatan tersebut berisiko menyebabkan kecelakaan di jalanan tetapi juga pengendara lainnya seperti roda dua tidak semata-mata seenaknya berkendara di jalan raya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan