Kasat Lantas Polrestabes Palembang Adakan Pertemuan dengan Pengusaha Angkutan Truk

Kasat Lantas POlrestabes Palembang AKBP Yenni Diatry Turut menengahi dengan melakukan pertemuan kepada seluruh pengusaha angkutan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sempat heboh rencana mogok kerja para sopir truk bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Palembang terkait aturan jam melintas yang menurut mereka tidak berpihak.

Hal itu membuat Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty turut menengahi dengan melakukan pertemuan kepada seluruh pengusaha angkutan truk, Rabu 3 Juli 2024.

AKBP Yenni Diarty mengatakan pertemuan atau audiensi dengan para pengusaha angkutan truk tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peraturan Wali Kota (perwali) yang berlaku serta membahas saran dan masukan dari para pengusaha.

"Pertemuan tadi saya selaku Kasat Lantas Polrestabes Palembang memberikan pemahaman tentang pentingnya mengikuti Perwali yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, keamanan, pengawasan, dan pengendalian yang lebih baik di wilayah Palembang," terangnya.

BACA JUGA:Siap-Siap, Seluruh Tenaga Non-ASN Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Pemkab Muba Ajukan 8000 Kuota

BACA JUGA:Para Guru Lulus PPPK Disarankan Mundur Apabila Tidak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih

Selanjutnya, disampaikan AKBP Yenny kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan optimal dalam hal kelancaran arus lalu lintas, keamanan, serta pengawasan dan pengendalian oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Sebelumnya, Selasa 2 Juli 2024 persatuan sopir truk yang biasa bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru, Kota Palembang mengancam akan melakukan mogok kerja.

Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk mendesak pemerintah untuk memberikan kelonggaran saat jam masuk di Kota Palembang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan (Sumsel), Eddy Resdianto mengatakan, para sopir sudah sejak bulan lalu berencana mogok kerja menuntut agar diberi kelonggaran jam masuk kota.

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Pisang yang Tak Terduga

BACA JUGA:Tips dan Trik Merawat Ikan Hias agar Sehat dan Berumur Panjang

"Sebab pemberlakuan jam operasional yang ada saat ini masuk pukul 21.00-06.00 WIB itu dinilai merugikan sopir yang beroperasi khusus di dalam kota Palembang yang mengantar kiriman ke gudang-gudang di Palembang," katanya.

Eddy menyebut truk ini habis bongkar barang di gudang Tanjung Api-Api dan sekitarnya, setelah bongkar barang truk kosong namun tidak bisa masuk karena baru boleh masuk lagi pukul 21.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan