APK Pemilu 2024 Padati Jalan Protokol

Sejumlah APK dipasang di pinggir jalan simpang exit tol Kayuagung-Palembang, Celikah Kayuagung. -Niskiah/Sumeks.co---

KAYUAGUNG, - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan telah memasuki masa kampanye sejak Selasa 28 November hingga 10 Februari 2023, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) telah memadati jalan-jalan protokol yang diperbolehkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Berdasarkan pantauan di lapangan, APK yang dipasang antara lain baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK tersebut dipasang di berbagai lokasi, seperti di pinggir jalan, di depan kantor partai politik, dan di tempat-tempat strategis lainnya.

APK yang dipasang umumnya berisi foto dan nama calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. APK tersebut juga berisi visi dan misi para calon.

Pemasangan APK di Kabupaten OKI telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

BACA JUGA:Nah Loh, Kades Tak Lagi Digaji Pemda

Sejumlah APK di Kabupaten OKI saat ini sudah ramai terpasang memadati jalan-jalan protokol dan lokasi lainnya yang diperbolehkan dipasang APK. 

Seperti di Kayuagung sejumlah APK dari partai politik (Parpol) dan para Calon Legislatif (Caleg) banyak sudah terpasang di jalan protokol Jalan Muchtar Saleh, Jalan Lintas Sumatera (Jalintim) dan Jalan Letnan Yusuf Singadekane. 

Termasuk juga di persimpangan jalan, sejumlah APK juga banyak sudah terpasang disimpang exit tol Celikah Kayuagung. Dimana empat sisi simpang exit tol dipenuhi APK baik ukuran kecil maupun ukuran besar. 

Tak hanya di persimpangan jalan dan pinggir-pinggir jalan protokol. Pohon-pohon yang terletak di pinggir jalan protokol juga tak luput pun dipasang APK oleh parpol dan para Caleg. 

Dari APK yang terpasang merupakan Caleg untuk DPRD Kabupaten OKI, yakni terdiri dari 8 dapil yang tersebar di 18 Kecamatan. Termasuk Calon DPR RI. 

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Sanksi Menunggu

Sejumlah APK yang memadati jalan-jalan protokol dan persimpangan itu, dengan berbagai ukuran. Mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI telah mengeluarkan SK untuk lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. 

Termasuk juga KPU telah menentukan lokasi-lokasi dijadikan untuk kampanye. Dimana sejumlah lapangan sepakbola dan lapangan besar lainnya yang ada di Kecamatan-kecamatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan