Jelang Puncak HBA Ke-64, Kejati Sumsel Tangkap Buronan 1 Tahun
Kado Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel (Foto Ist).--
Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.
Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas Angkasawan sering berpindah-pindah tempat.
BACA JUGA:Semakin Banyak Kompetisi Sepak Bola Indonesia, Semakin Bagus
BACA JUGA:Striker Borneo FC Leonardo Gaucho Jadi Man Of Mathc
Namun, terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, singkat mengatakan bahwa selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Ya benar, selanjutnya yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya," singkat Vanny.
Dari posisi kasus diketahui bermula terpidana Romas Angkasawan pada tahun 2020 silam cekcok dengan pihak PT Novell Pharmaceutical yang membeli sebagian lahan milik Kipli mertua dari terpidana sendiri.
BACA JUGA:Nah, Terungkap Motif Pembunuhan Terhadap Napi Lapas Merah Mata
BACA JUGA:Wow, Harga Getah Karet di Muba Alami Kenaikan Signifikan, Petani Tersenyum
Lahan tersebut kemudian akan dibangunkan untuk mendirikan gedung kantor PT Novell Pharmaceutical yang terletak di kawasan Alang Alang Lebar.
Sering waktu, pihak pembangunan gedung hendak meminjam lahan kepada Kipli untuk tempat gudang bahan bangunan dan tempat pekerja delan telah disepakati sesuai dengan syarat yang diminta mertua terpidana tersebut.
Namun, saat mertua terpidana meninggal sehingga terpidana Romas Angkasawan menjadi kuasa penuh kepemilikan lahan dan mulai meminta hal-hal yang tidak ada dalam kesepakatan kepada kontraktor proyek.
Diantaranya, pihak kontraktor diminta untuk memperbaiki bak control atau drainase yang menurut penilaian terpidana tidak benar pemasangannya karena air tidak mengalir dan menggenang.
Kemudian permintaan terdakwa ditanggapi oleh saksi Kuswanto Lias Gendon dengan berkata “nanti pak masih jam istirahat” yang mana saat itu saksi Zama Hudaya, ST sedang berada di kantor bersama saksi Kuswanto Als Gendon.