Waduh, Ada Laporan ke Ombudsman Sumsel dari Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang
Puluhan Pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun, mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel (Foto Sumeks.co).--
Lalu, Prangky juga menilai jika Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang tidak berwenang untuk menyatakan jika masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis.
Pihaknya juga meminta kepada Ombudsman Sumsel untuk dapat memanggil Pj Wali Kota Palembang, Dr Abdul Rauf Damenta dan mendesak agar menghentikan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Realty (BCR).
"Karena dengan adanya revitalisasi itu akan berdampak merugikan para pemilik kios yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir," kata dia.
"Dengan adanya perbuatan melawan hukum karena penutupan itu menimbulkan kerugian terhadap para pedagang yang sudah tidak bisa lagi berjualan dan mencair nafkah untuk menghidupi keluarganya," tambah Prangky didampingi tim kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir lainnya dari Kantor Hukum Siswanto Edi Asosciated ini.
Puluhan pedagang yang memiki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
Laporan puluhan pedagang inj ini diterima oleh Irfan selaku keasistenan penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sumsel.
"Sudah kami terima dan akan dilakukan verifikasi formil terlebih dulu lalu dilanjutkan dengan verifikasi materil. Lalu, setelah itu hasilnya dibawa ke rapat yang akan menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dapat ditindaklanjuti," tutup Irfan. (*)