KPU MUBA Masih Menunggu Keputusan KPU RI, Terkait Putusan MK

Pilkada Serentak 2024. Foto: dok/ist--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Terkait dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MK. 

Ketua KPU Musi Banyuasin, Sigit Nugroho SPd, mengatakan, KPUD Muba sendiri masih menunggu juknis dari KPU RI. 

"Masih menunggu Keputusan dari KPU RI, mengenai pelaksanaan aturan undang undang aken menyesuaikan dengan mengikuti aturan KPU RI,” katanya, Kemarin Rabu 21 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Ikut Lomba Ragam Masakan Ikan, TP PKK Sanga Desa Raih Juara, Pertahankan Masakan Lokal

BACA JUGA:Kondisi Arus Lalu Lintas di Simpang 5 Ramai Lancar

Terkait dengan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, secepatnya KPU bakal memberikan Keputusan. 

"Tapi saya punya keyakinan jika itu (juknis) akan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran. Soal itu sekarang masih ranahnya KPU RI," ungkapnya.

Nemun meski demikian, KPU tentunya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan