Polisi Bekuk Pengedar Narkotika, Segini Jumlah Barang Bukti Diamankan
Editor: Dody
|
Kamis , 05 Sep 2024 - 20:26
Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan (Foto Humas Polres Muba).--
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah 1/3. (*)