Penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin Ditutup, Juga Terbukti Langgar Perda
Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin Menutup operasional penginapan di Kelurahan Kendondong Raya Kecamatan Banyuasin II Banyuasin (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan personel Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin menutup operasional penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, Kamis 12 September 2024 siang.
Ikut mendampingi penutupan itu juga dari pihak Kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, TNI/Polri serta masyarakat.
Tidak ada perlawanan dari pemilik penginapan, sehingga giat penutupan operasional penginapan itu berjalan lancar dan aman.
"Kita tutup sementara," kata Indra Hadi Kasat Pol PP melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.
BACA JUGA:Musim Hujan Datang, Sungai Musi Mengalami Kenaikan Debit Air
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bantu Balita Miliki Kelamin Ganda Dioperasi
Penutupan itu merupakan tindaklanjuti dari penggrebekan beberapa waktu yang lalu.
Saat itu ditemukan adanya pasangan bukan suami istri sedang menginap di lokasi itu.
"Itu jelas melanggar peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya.
Kemudian setelah dicek, ternyata penginapan itu tidak memiliki izin sama sekali.
"Itu juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola penginapan untuk melengkapi dokumen perizinan dan lain sebagainya.
Jika telah lengkap, dan sudah beroperasional sesuai aturan akan dibuka kembali.
Dalam penutupan itu, lokasi penginapan di pasang garis pembatas dan juga di pasang sticker di depan pintu masuk penginapan.