Polres Muba Bekuk Pengedar Narkoba di Keban 1

Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan (Foto Humas Polres Muba).--

Tersangka FEB di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah," tutup Zanzibar. (*) 

Tag
Share