Jubir Kemenag: Hari Libur Tetap Bisa Gelar Pernikahan di Luar KUA

Ilustrasi Pernikahan (foto ist).--

Sehingga, penghulu tetap bisa menikahkan calon pengantin di luar KUA, meski pada hari libur. Anna menambahkan, PMA terbaru ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

"Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," imbuh dia. Dikatakan Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan calon pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. “Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya. (*)

Tag
Share